Jum’at 9 April 2021, Pengadilan Agama Tamiang Layang mengikuti zoom meeting secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang diadakan oleh Mahkamah Agung secara virtual, zoom meeting kali dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.

Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik  lebaran  tahun  ini. Saya  sangat  memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik. 

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada  3  hal  penting  yang   harus  di  cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :

1.  Pelaksanaan  kegiatan  pengambilan  sumpah  atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;

2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat,  kecuali   ditentukan  lain  oleh ketentuan peraturan perundang – undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;

3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.