Kamis 17 Februari 2022, PA Tamiang Layang mengadakan verifikasi tahap pertama sidang keliling di Desa Hayaping, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Pada verifikasi sidang keliling kali ini PA Tamiang Layang menerjunkan dua verifikator antara lain Wakil Ketua PA Tamiang Layang Miftah Faridi, S.H.I dan Panitera Muda Hukum PA Tamiang Layang Danu Aprilianto, S.H.I., M.H., verifikasi dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Awang didampingi oleh Kepala KUA Kec. Awang H. Ahmad Fauzi, S.Pd.I. Jumlah perkara yang diverifikasi kali ini ada 3 perkara dengan jenis Perkara Permohonan Itsbat Nikah.