Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Tamiang Layang

Pengadilan Agama Tamiang Layang melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan
- Warisan
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infak
- Shadaqah
- Ekonomi Syariah
Izin beristri lebih dari seorang.
Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
Dispensasi Kawin.
Pencegahan Perkawinan.
Penolakan perkawinan oleh PPN.
Pembatalan Perkawinan.
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri.
Perceraian karena talak.
Gugatan Perceraian.
Penyelesaian harta bersama.
Penguasaan anak-anak.
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya.
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
Putusan tentang sah tidaknya seorang anak.
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
Pencabutan kekuasaan wali.
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.
Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya.
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya.
Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam.
Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris.
Penentuan harta peninggalan.
Penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Pelaksanaan pembagian harta peninggalan
Bank Syari'ah.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Asuransi Syari'ah.
Reasuransi Syari'ah.
Reksa Dana Syari'ah.
Obligasi Syariah dan Surat Berharga.
Sekuritas Syari'ah.
Pembayaran Syari'ah.
Pengadaan Syari'ah.
Dana pensiunan lembaga keuangan syari'ah, dan
Bisnis Syari'ah.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Tamiang Layang mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
- Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
- Fungsi Lainnya :
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH:
Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
HAKIM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidang Bidalmin atas perintah Ketua.
PANITERA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
SEKRETARIS TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
KASUBBAG PERENCANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakkan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris.
KASUBBAG KEPEGAWAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakkan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.
KASUBBAG UMUM & KEUANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakkan seluruh aktivitas pada Sub.bagian umum (rumah tangga) serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.
PANITERA MUDA GUGATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakkan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA MUDA PERMOHONAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakkan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir / menggerakkan seluruh aktivitas pada bagian hukum serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Mendampingi dan membantu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada panitera muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera.
JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera.