Syarat - Syarat Berperkara

Pengadilan Agama Tamiang Layang
  1. Rekening Bank (E-Court).
  2. Akun E-Mail (E-Court).
  3. Surat Permohonan (7 Rangkap).
  4. Buku Nikah (Asli) / Duplikat Akta Nikah.
  5. Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah***
  6. Fotocopy Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
  7. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Kepala Desa setempat jika Termohon tidak diketahui alamat yang pasti.***
  8. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Rekening Bank (E-Court).
  2. Akun E-Mail (E-Court).
  3. Surat Gugatan (7 Rangkap).
  4. Buku Nikah (Asli) / Duplikat Akta Nikah.
  5. Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah***
  6. Fotocopy Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
  7. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Kepala Desa setempat jika Termohon tidak diketahui alamat yang pasti.***
  8. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Rekening Bank (E-Court).
  2. Akun E-Mail (E-Court).
  3. Surat Permohonan (7 Rangkap).
  4. Fotocopy KTP Pemohon I Suami.***
  5. Fotocopy KTP Pemohon II Istri.***
  6. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).***
  7. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Permohonan (7 rangkap).
  2. Fotocopy Surat Penolakan dari KUA setempat (1 Lembar diberi materai Rp.10.000,- dan dileges Kantor Pos).
  3. Fotocopy Surat Nikah Orangtua Pemohon.
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon.
  6. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Gugatan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Akta Cerai.***
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak.***
  4. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Gugatan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Akta Cerai.***
  3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Harta Bersama, seperti: Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, dll.***
  4. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Gugatan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Bukti Kepemilikan Harta Warisan, Seperti Buku Tabungan, Akta Notaris, dll.***
  3. Fotocopy Bukti Kutipan Akta Nikah an.Pewaris.***
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Para Ahli Waris.***
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris.***
  6. Fotocopy Akta/Surat Kematian Pewaris.***
  7. Fotocopy Silsilah Keluarga yang disahkan Lurah/kepala Desa.***
  8. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Permohonan. (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Bukti Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah.***
  3. Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia (dari Istri Pertama dan Calon Istri Kedua).***
  4. Fotocopy Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Suami.***
  5. Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan Suami.***
  6. Fotocopy Surat Kepemilikan Harta Bersama.***
  7. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Permohonan (7 rangkap).
  2. Fotocopy Surat Pengantar dari KUA.***
  3. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Permohonan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa.***
  3. Fotocopy Akta kematianPewaris dari DISDUKCAPIL.***
  4. Fotocopy Surat nikah Pewaris.***
  5. Fotocopy Buku Tabungan an.Pewaris.***
  6. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI. 

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos

 

Bagi Ahli Waris yang ingin mengambil Uang Setoran Haji karena Meninggal Dunia, dengan melampirkan:

  • Fotocopy Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji an.Pewaris.***
  • Fotocopy Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji karena Meninggal an.Pewaris.***
  • Fotocopy Surat Pendaftaran Pergi Haji an.Pewaris.***
  • Fotocopy Setoran Pelunasan BPIH an.Pewaris.***

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.

  1. Surat Permohonan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Surat Keterangan Identitas yang Diampu dari Lurah/Kepala Desa.***
  3. Fotocopy Akta Kelahiran yang Diampu.***
  4. Fotocopy Surat Kematian Ayah/Ibu yang Diampu.***
  5. Fotocopy Surat Keterangan Hubungan Pengampu dengan yang Diampu dari Lurah/kepala Desa.***
  6. Fotocopy Pernyataan dari Lurah bahwa keadaan Sakit/Cacat/Gila.***
  7. Fotocopy Surat Keterangan penghasilan Pemohon.***
  8. Membayar Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos

  1. Surat Permohonan (7 Rangkap).
  2. Fotocopy Surat Nikah Orangtua kandung Anak.***
  3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II.***
  4. Fotocopy Akte Kelahiran Anak.***
  5. Fotocopy Surat Keterangan Pekerjaan dan Penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah /Kepala Desa (diketahui Atasan bagi PNS).***
  6. Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orangtua Kandung kepada Pemohon.***
  7. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  8. Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.

Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos

  1. Surat laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Surat Pernyataan bahwa Akta Cerai belum pernah digunakan untuk menikah dari yang bersangkutan.
  3. Surat Keterangan bahwa Akta Cerai belum pernah digunakan untuk menikah dari KUA setempat.
  4. Fotocopy KTP yang bersangkutan.
  5. Surat Permohonan diterbitkan Duplikat Akta Cerai dari yang bersangkutan ke Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang.
  1. Fotocopy KTP pemberi dan Penerima Kuasa.
  2. Surat Keterangan Keluarga/Family dari Lurah/Kepala Desa.
  3. Surat Kuasa Insidentil.
  4. Materai Rp.10.000,-.