Syarat - Syarat Berperkara
Pengadilan Agama Tamiang Layang

- Rekening Bank (E-Court).
- Akun E-Mail (E-Court).
- Surat Permohonan (7 Rangkap).
- Buku Nikah (Asli) / Duplikat Akta Nikah.
- Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah***
- Fotocopy Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
- Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Kepala Desa setempat jika Termohon tidak diketahui alamat yang pasti.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Rekening Bank (E-Court).
- Akun E-Mail (E-Court).
- Surat Gugatan (7 Rangkap).
- Buku Nikah (Asli) / Duplikat Akta Nikah.
- Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah***
- Fotocopy Surat Izin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
- Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Lurah/Kepala Desa setempat jika Termohon tidak diketahui alamat yang pasti.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Rekening Bank (E-Court).
- Akun E-Mail (E-Court).
- Surat Permohonan (7 Rangkap).
- Fotocopy KTP Pemohon I Suami.***
- Fotocopy KTP Pemohon II Istri.***
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga).***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Permohonan (7 rangkap).
- Fotocopy Surat Penolakan dari KUA setempat (1 Lembar diberi materai Rp.10.000,- dan dileges Kantor Pos).
- Fotocopy Surat Nikah Orangtua Pemohon.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon.
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Gugatan (7 Rangkap).
- Fotocopy Akta Cerai.***
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Gugatan (7 Rangkap).
- Fotocopy Akta Cerai.***
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Harta Bersama, seperti: Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, dll.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Gugatan (7 Rangkap).
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Harta Warisan, Seperti Buku Tabungan, Akta Notaris, dll.***
- Fotocopy Bukti Kutipan Akta Nikah an.Pewaris.***
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Para Ahli Waris.***
- Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris.***
- Fotocopy Akta/Surat Kematian Pewaris.***
- Fotocopy Silsilah Keluarga yang disahkan Lurah/kepala Desa.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Permohonan. (7 Rangkap).
- Fotocopy Bukti Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah.***
- Fotocopy Surat Pernyataan Bersedia (dari Istri Pertama dan Calon Istri Kedua).***
- Fotocopy Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Suami.***
- Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan Suami.***
- Fotocopy Surat Kepemilikan Harta Bersama.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Permohonan (7 rangkap).
- Fotocopy Surat Pengantar dari KUA.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Permohonan (7 Rangkap).
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa.***
- Fotocopy Akta kematianPewaris dari DISDUKCAPIL.***
- Fotocopy Surat nikah Pewaris.***
- Fotocopy Buku Tabungan an.Pewaris.***
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos
Bagi Ahli Waris yang ingin mengambil Uang Setoran Haji karena Meninggal Dunia, dengan melampirkan:
- Fotocopy Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji an.Pewaris.***
- Fotocopy Surat Pembatalan Melaksanakan Ibadah Haji karena Meninggal an.Pewaris.***
- Fotocopy Surat Pendaftaran Pergi Haji an.Pewaris.***
- Fotocopy Setoran Pelunasan BPIH an.Pewaris.***
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Permohonan (7 Rangkap).
- Fotocopy Surat Keterangan Identitas yang Diampu dari Lurah/Kepala Desa.***
- Fotocopy Akta Kelahiran yang Diampu.***
- Fotocopy Surat Kematian Ayah/Ibu yang Diampu.***
- Fotocopy Surat Keterangan Hubungan Pengampu dengan yang Diampu dari Lurah/kepala Desa.***
- Fotocopy Pernyataan dari Lurah bahwa keadaan Sakit/Cacat/Gila.***
- Fotocopy Surat Keterangan penghasilan Pemohon.***
- Membayar Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos
- Surat Permohonan (7 Rangkap).
- Fotocopy Surat Nikah Orangtua kandung Anak.***
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II.***
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak.***
- Fotocopy Surat Keterangan Pekerjaan dan Penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah /Kepala Desa (diketahui Atasan bagi PNS).***
- Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orangtua Kandung kepada Pemohon.***
- Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Membayar Biaya Perkara di Bank BRI.
Ket : *** 1 (satu) Lembar diberi Materai Rp.10.000,- dan dileges/dilegalisir di Kantor Pos
- Surat laporan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Pernyataan bahwa Akta Cerai belum pernah digunakan untuk menikah dari yang bersangkutan.
- Surat Keterangan bahwa Akta Cerai belum pernah digunakan untuk menikah dari KUA setempat.
- Fotocopy KTP yang bersangkutan.
- Surat Permohonan diterbitkan Duplikat Akta Cerai dari yang bersangkutan ke Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang.
- Fotocopy KTP pemberi dan Penerima Kuasa.
- Surat Keterangan Keluarga/Family dari Lurah/Kepala Desa.
- Surat Kuasa Insidentil.
- Materai Rp.10.000,-.