Rincian Biaya Panjar

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI,

WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

 

4

 

5

6

7

 

8

 

9

10

11

12

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat
(2 x @Rp.100.000,-)

Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat

(3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat

Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)

Redaksi

Materai

Surat Pencabutan Gugatan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

 

Rp.   300.000,-

 

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

 

Rp.     10.000,-

 

Rp.   120.000.-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH

Rp.   795.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI TALAK

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

 

4

 

5

6

7

 

8

 

9

10

11

12

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan/Pemberitahuan Penggugat
(2 x @Rp.100.000,-)

Biaya Panggilan/Pemberitahuan Tergugat

(3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat

PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat

Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)

Redaksi

Materai

Surat Pencabutan Gugatan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   300.000,-

 

Rp.   400.000,-

 

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

 

Rp.     10.000,-

 

Rp.    120.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,- Rp.     10.000,-

1.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

2.    Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.

3.    Biaya tersebut sudah termasuk untuk panggilan sidang penyaksian ikrar talak

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.   995.000,-

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN ANAK,

PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

 

1

2

3

4

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pemohon I    (2 x@Rp100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I

Biaya Panggilan Pemohon   II   (2 x@Rp100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II

Biaya Sumpah (2 x @Rp.30.000,-)

Redaksi

Materai

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     60.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,-

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

 

 

JUMLAH PANJAR

Rp.   605.000,-

 

        

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

(E-COURT) CERAI TALAK, CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK,

POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat    (5 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)

Redaksi

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   500.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.    120.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.

4.    Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali;

5.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH

Rp.   785.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

(E-COURT) ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN

ANAK, PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 5 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

 

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II

Redaksi

Materai

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

 

1.    Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,-

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.   145.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

GUGATAN SEDERHANA

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 6 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat    (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.

4.    Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali;

5.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH

Rp.   655.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA PERNYATAAN KEBERATAN ATAS GUGATAN SEDERHANA

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 7 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat    (4 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   400.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.

4.    Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali;

5.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH

Rp.   855.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PERLAWANAN / VERZET

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 8 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pelawan    (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan

Biaya Panggilan Terlawan   (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan

Biaya Sumpah (4 x @Rp.30.000,-)

Redaksi

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.    120.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali;

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH

Rp.   775.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA DERDEN VERZET

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 9 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pelawan    (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan

Biaya Panggilan Terlawan   (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan

Redaksi

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Untuk perkara yang didaftarkan secara e-court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali;

4.    Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.

5.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

6.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

 

JUMLAH

Rp.   655.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA TINGKAT BANDING

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

3

 

4

 

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

a.  Pendaftaran Permohonan Banding

b.  Penyerahan Akta Banding

c.   Relaas Pemberitahuan Banding

d.  Relaas Penyerahan Memori Banding

e.  Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding

f.    Relaas Pemberitahuan Inzage Pembanding

g.  Relaas Pemberitahuan Inzage Terbanding

h.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding

i.    Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding

j.    Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding

k.   Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding

l.    Pencabutan Banding

m. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding

n.  Redaksi Putusan/Penetapan

 

Biaya Proses pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Biaya Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan)

Ongkos Pengiriman biaya Banding Via Bank/Kantor Pos (sesuai tarif Bank/Kantor Pos)

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Banding

Biaya-biaya Pemberitahuan berupa :

–    Biaya Pemberitahuan Akta Banding  ( sesuai radius )

–    Biaya Pemberitahuan Memori Banding  ( sesuai radius )

–    Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding ( sesuai radius )

–    Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)  Pembanding  (sesuai radius)

–    Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)  Terbanding  (sesuai radius)

–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding  (sesuai radius)

–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding  (sesuai radius)

 

Rp.   50.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

 

Rp. 150.000,-

 

Rp. 200.000,-

 

Rp.   10.000,-

 

Rp. 200.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

1.    Jika Pemohon/Termohon pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Biaya-biaya pemberitahuan disesuaikan dengan radius pada lampiran tentang biaya panggilan/pemberitahuan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang.

4.    Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Banding selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.

5.    Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.1.440.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA TINGKAT KASASI

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 11 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

3

 

4

 

5

 

 

 

 

 

 

 

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

a.  Pendaftaran Permohonan Kasasi

b.  Relaas Pemberitahuan Kasasi

c.   Relaas Penyerahan Memori Kasasi

d.  Relaas Penyerahan Kontra Memori  Kasasi

e.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Termohon

f.    Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon

g.  Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi

h.  Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi

i.    Pencabutan Kasasi

j.    Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi

k.   Redaksi Putusan/Penetapan

Biaya Proses pada Mahkamah Agung

Biaya Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan)

 

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Kasasi

(sesuai tarif Bank/Kantor Pos)

Biaya-biaya Pemberitahuan berupa :

–    Biaya Pemberitahuan Akta Kasasi  ( sesuai radius )

–    Biaya Pemberitahuan Memori Kasasi ( sesuai radius )

–    Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi ( sesuai radius

–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pemohon Kasasi  (sesuai radius)

–    Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Termohon Kasasi (sesuai radius)

 

Rp.   50.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

 

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 200.000,-

 

Rp. 125.000,-

 

 

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

 

Rp. 100.000,-

1.    Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Biaya pemberitahuan untuk pihak yang biaya panggilannya berbeda dengan simulasi perhitungan ini, disesuaikan dengan radius panggilan  (lampiran lI).

4.    Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Kasasi selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.

 

 

 

5.    Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.1.485.000,-

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 12 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

3

 

 

4

 

5

 

6

 

7

8

 

9

 

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

a.  Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK

b.  Relaas Pemberitahuan PK

c.   Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK

d.  Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon

e.  Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon

f.    Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK

g.  Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK

h.  Relaas Pencabutan PK

i.    Penyumpahan Novum (bukti baru) PK

j.    Redaksi Putusan/Penetapan

 

Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung

Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius)

 

Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius)

Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius)

Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan (sesuai kebutuhan)

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali

Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius)

 

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

 

Rp.     10.000,-

 

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

 

Rp.2.500.000,-

Rp.   100.000,-

 

 

Rp.   100.000,-

 

Rp.   200.000,-

 

Rp.   200.000,-

 

Rp.   200.000,-

Rp.   100.000,-

 

Rp.   100.000,-

1.    Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Peninjauan Kembali (PK) selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon Banding.

4.    Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas Negara sesuai ketentuan.

5.    Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.3.790.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA PENYITAAN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 13 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

 

1

2

3

4

 

5

 

6

7

 

8

 

 

 

9

 

10

 

11

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Penetapan Sita (PNBP)

Biaya Berita Acara Penyitaan (PNBP)

Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita  (2 x @Rp.100.000,-)

Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Lurah atau Kepala  Desa (sesuai radius)

Biaya saksi 2 orang (2 x @Rp.100.000,-)

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita (sesuai radius)

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Kelurahan setempat/BPN/Samsat/Bank/

Instansi Terkait @Rp.100.000,-

Biaya catatan Sita di BPN /Samsat/Instansi terkait Redaksi Penetapan Sita

 

Materai Sita

 

Biaya Transportasi ke Lokasi Penyitaan

 

Rp.   25.000,-

Rp.   25.000,-

Rp.   25.000,-

Rp. 200.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Rp. 200.000,-

Rp. 200.000,-

 

Sesuai kebutuhan

 

 

Sesuai tarif instansi

Rp.  10.000,-

 

Sesuai kebutuhan riil

1.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

2.    Biaya transportasi ke lokasi penyitaan yang dicantumkan pada perhitungan iini dapat berubah sesuai biaya riil yang diperlukan untuk itu.

3.    Besarnya panjar sita  terhadap objek yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah dengan ongkos kirim.

4.    Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Sita berakhir, akan dipertimbangkan dengan melihat proses selanjutnya;

 

5.    Jika diperlukan pengamanan, maka biaya pengamanan tanggung jawab Pemohon Sita.

6.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

7.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp.785.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA EKSEKUSI

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 14 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

 

1

2

3

 

4

 

5

 

6

7

 

8

 

 

9

 

10

 

11

 

12

13

 

14

15

 

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Pendaftaran Permohonan Eksekusi (PNBP)

Biaya Penetapan Teguran Eksekusi  (PNBP)

Biaya Panggilan Kepada Pemohon  Eksekusi  1 x @ Rp. 100.000,-  (sesuai radius)

Biaya Aamaning Kepada Termohon Eksekusi  2 x @ Rp. 100.000,-  (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon  Eksekusi  (sesuai radius)

Biaya PNBP Aanmaning kepada Termohon

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada Lurah atau Kepala Desa setempat

Biaya Penyampian Salinan Berita Acara Eksekusi  kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi  2 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Lurah setempat  1 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya  Pemberitahuan  Pengangkatan  Sita  kepada BPN/Samsat/Bank  dan  Instansi  Terkait

Biaya  Regestrasi  Pengangkatan  Sita  pada  Kantor BPN/Bank dan Instansi Terkait

Biaya 2 (dua) orang saksi @ Rp. 200.000,-

Biaya Transportasi ke Lokasi Penyitaan

 

Redaksi

Materai

 

 

Rp.    10.000.,

Rp.    10.000,-

Rp.  100.000,-

 

Rp.  200.000,-

 

Rp.  200.000,-

 

Rp.    10.000,-

Rp.  100.000,-

 

Rp.  200.000,-

 

 

Rp.  100.000,-

 

Rp.  100.000,-

 

Rp.    50.000,-

 

Rp.   400.000,-Sesuai kebutuhan

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

1.    Jika pihak Pemohon dan Termohon eksekusi lebih dari satu orang, maka biaya aanmaning ditambah sesuai jumlah Pemohon dan Termohon eksekusi.

2.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

3.    Jika dalam pelaksanaan eksekusi memerlukan pengukuran oleh BPN, maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon Eksekusi.

4.    Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang.

5.    Jika objek  eksekusi lebih dari satu objek, maka biayanya ditambah sesuai kebutuhan dengan mempedomani uraian kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi.

6.    Besarnya panjar biaya eksekusi terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim.

7.    Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang dan akan dikenai biaya PNBP sebesar Rp.40.000,-

8.    Jika dalam pelaksanaan eksekusi melalui sita eksekusi, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.65.000,-

9.    Jika dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan perintah pengosongan, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.80.000,-

10.  Biaya keamanan (Kepolisian dll) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon eksekusi. 

 

JUMLAH  PANJAR

Rp.1.500.000,-

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PANJAR BIAYA PENYITAAN

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 15 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

 

1

2

 

3

 

4

 

5

 

 

 

 

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Penetapan (PNBP)

Biaya  Pemberitahuan  Kepada  Para  Pihak 2 x @

Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan ke Kelurahan/Desa  Setempat 1 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Transportasi ke lokasi penyitaan

 

Biaya petugas Kelurahan/Desa 2 orang @ Rp. 150.000,-

 

Rp.   10.000,-

Rp. 200.000,-

 

Rp. 100.000,-

 

Sesuai kebutuhan  Rp. 300.000,-

 

 

 

 

1.    Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.

2.    Biaya tersebut untuk objek ysng berada dalam wilayah 1 (satu) Kelurahan/Desa.

3.    Besarnya panjar biaya terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim.

4.    Biaya transportasi akan dihitung sesuai dengan perhitungan riil sewaktu pemeriksaan setempat dilaksanakan.

5.    Jika pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan pihak, maka dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.10.000,-

6.    JIka diperlukan pengamanan (kepolisian dll) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon pemeriksaan setempat (PS).

7.    Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan akan ditambah.

8.    Dalam waktu 180 hari, sisa panjar yang tidak diambil, akan disetorkan ke Kas Negara.

 

JUMLAH PANJAR

Rp. 610.000

 

 

 

 

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

LAMPIRAN 16 KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/        /HK.05/VII/2023

TANGGAL : 17 JULI 2023

 

HAK -HAK KEPANITERAAN LAINNYA (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019)

 

No

Jenis Layanan

Jumlah Satuan

Tarif

1

Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan

per Surat

Rp .10.000

2

Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan

per Lembar

Rp .     500

3

Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan diluar Putusan Pengadilan

per Berita Acara

Rp .10.000

4

Penyimpanan dan Penyerahan kembali uang, surat berharga dan barang yang disimpan di kepaniteraan

per Surat

Rp .10.000

5

Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan  diluar perkara

per Akta / Surat

Rp .10.000

6

Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama

per Akta

Rp .10.000

7

Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan

Per Surat kuasa

Rp .10.000

8

Pendaftaran Uang Meja (Leges) dan Upah Pada Panitera Badan Pengadilan

Per Putusan /Penetapan

Rp .10.000