Rincian Biaya Panjar

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG

NOMOR : W16-A11/057   /HK.05/I/2023 TANGGAL : 02 Januari 2023

TANGGAL : 2 Januari 2023

PANJAR TINGKAT PERTAMA CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat      (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   655.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA CERAI TALAK

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat    (4 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   400.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  2. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
  3. Biaya tersebut sudah termasuk untuk panggilan sidang penyaksian ikrar talak
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.   855.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA  ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN ANAK, PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pemohon   I    (2 x@Rp100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I

Biaya Panggilan Pemohon   II   (2 x@Rp100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II

Redaksi 

Materai

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman sebesar Rp.100.000,-
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.   545.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA (E-COURT) CERAI TALAK, CERAI GUGAT, HARTA BERSAMA, HAK ASUH ANAK, POLIGAMI, WASIAT, HIBAH DAN LAIN-LAIN

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat      (5 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   500.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   655.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA (E-COURT) ISBAT NIKAH, DISPENSASI KAWIN, WALI ADHOL, PENGANGKATAN ANAK, PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS, DAN LAIN-LAIN

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II

Redaksi 

Materai

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika Pemohon lebih dari seorang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan jumlah Pemohonnya.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Perkara Itsbat Nikah ditambah biaya pengumuman Rp.100.000,-
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.   145.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA GUGATAN SEDERHANA

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat      (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   655.000,-

 
PANJAR TINGKAT PERTAMA PERNYATAAN KEBERATAN ATAS GUGATAN SEDERHANA

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Penggugat (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Penggugat

Biaya Panggilan Tergugat      (4 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   400.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk panggilan ghaib/mass media, biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada mas media tersebut.
  4. Untuk Perkara yang didaftarkan secara E-Court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali.
  5. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   855.000,-

 
PERKARA VERZET

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pelawan    (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan

Biaya Panggilan Terlawan     (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk Perkara yang didaftarkan secara E-Court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali.
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   655.000,-

 
PERKARA DERDEN VERZET

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Proses

Biaya Panggilan Pelawan    (2 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Pelawan

Biaya Panggilan Terlawan     (3 x @Rp.100.000,-)

PNBP Relaas Panggilan Pertama Terlawan

Redaksi 

Materai

PNBP Relaas Pemberitahuan Isi Putusan

Rp.     30.000,-

Rp.     75.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.   300.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

  1. Jika jumlah pihak berperkara melebihi 2 orang, maka biaya panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Untuk Perkara yang didaftarkan secara E-Court biaya panggilan/PBT untuk Pemohon/Penggugat Rp.0,- dan biaya panggilan Termohon/Tergugat dihitung 5 kali.
  4. Biaya PNBP dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH 

Rp.   655.000,-

 
PANJAR BIAYA TINGKAT BANDING (Radius l)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

  1. Pendaftaran Permohonan Banding
  2. Penyerahan Akta Banding
  3. Relaas Pemberitahuan Banding
  4. Relaas Penyerahan Memori Banding
  5. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding
  6. Relaas Pemberitahuan Inzage Pembanding
  7. Relaas Pemberitahuan Inzage Terbanding
  8. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Banding
  9. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding
  10. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding
  11. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Terbanding
  12. Pencabutan Banding
  13. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding
  14. Redaksi Putusan/Penetapan

Biaya Proses pada Pengadilan Tinggi Agama Kal-Teng 

Biaya Penggandaan dan Pemberkasan

Ongkos Pengiriman biaya Banding Via Bank/Kantor Pos

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Banding

Biaya-biaya Pemberitahuan berupa :

  • Biaya Pemberitahuan Akta Banding  ( sesuai radius )
  • Biaya Pemberitahuan Memori Banding  ( sesuai radius )
  • Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding ( sesuai radius )
  • Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)    Pembanding  (sesuai radius)
  • Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)    Terbanding  (sesuai radius)
  • Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pembanding    (sesuai radius)
  • Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Terbanding    (sesuai radius)

Rp.   50.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 200.000,-

Rp.   10.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

  1. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Biaya-biaya pemberitahuan disesuaikan dengan radius pada lampiran l.
  4. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Banding selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon banding.
  5. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.1.595.000,-

 
PANJAR BIAYA TINGKAT KASASI (Radius l)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

  1. Pendaftaran Permohonan Kasasi
  2. Relaas Pemberitahuan Kasasi
  3. Relaas Penyerahan Memori Kasasi
  4. Relaas Penyerahan Kontra Memori  Kasasi
  5. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon/Termohon
  6. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon
  7. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi
  8. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi
  9. Pencabutan Kasasi
  10. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi
  11. Redaksi Putusan/Penetapan

Biaya Proses pada Mahkamah Agung 

Biaya Penggandaan dan Pemberkasan

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Kasasi

Biaya-biaya Pemberitahuan berupa :

  • Biaya Pemberitahuan Akta Kasasi  ( sesuai radius )
  • Biaya Pemberitahuan Memori Kasasi ( sesuai radius )
  • Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi ( sesuai radius 
  • Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Pemohon Kasasi  (sesuai radius)
  • Biaya Pemberitahuan Amar Putusan bagi Termohon Kasasi (sesuai radius)

Rp.   50.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp.   10.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 125.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

  1. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Biaya pemberitahuan untuk pihak yang biaya panggilannya berbeda dengan simulasi perhitungan ini, disesuaikan dengan radius panggilan  (lampiran l).
  4. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses Banding selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon banding.
  5. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.1.485.000,-

 
PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (Radius l)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

  1. Pendaftaran Permohonan PK dan Penyerahan PK
  2. Relaas Pemberitahuan PK
  3. Relaas Penyerahan Kontra Memori  PK
  4. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK kepada Pemohon/Termohon
  5. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pemohon/Termohon
  6. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK
  7. Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK
  8. Relaas Pencabutan PK
  9. Penyumpahan Novum (bukti baru) PK
  10. Redaksi Putusan/Penetapan

Biaya Peninjauan Kembali yang dikirim ke Mahkamah Agung 

Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan Peninjauan Kembali (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Jawaban Atas Permohonan dan Alasan PK (sesuai radius)

Biaya Pemanggilan Pemohon 2 x (sesuai radius) jika ada Novum (sesuai radius)

Biaya Fotokopi/Penggandaan dan Pemberkasan

Biaya Pengiriman Berkas Perkara Peninjauan Kembali

Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Pemohon PK (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Amar Putusan PK Kepada Termohon PK (sesuai radius) 

Rp.   200.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.     10.000,-

Rp.2.500.000,-

Rp.   100.000,-

Rp.   100.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.   200.000,-

Rp.   100.000,-

Rp.   100.000,-

  1. Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka baiaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Apabila masih ada sisa panjar setelah proses PK selesai, akan dikembalikan kepada Pemohon.
  4. Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah proses Banding selesai, disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
  5. ketentuan Daftar biaya PNBP yang tercantum pada kolom 2 merupakan alternatif yang dipungut sesuai kebutuhan.
 

JUMLAH  PANJAR

Rp.3.790.000,-

 
  1. PANJAR BIAYA PENYITAAN (Radius I)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Biaya Penetapan Sita (PNBP)

Biaya Berita Acara Penyitaan (PNBP)

Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita    (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Penyitaan Kepada Lurah atau Kepala    Desa  (sesuai radius)

Biaya saksi 2 orang ( 2 x@Rp.100.000 )

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Pemohon dan Termohon Sita (sesuai radius)

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Penyitaan Kepada Kelurahan setempat/BPN/Samsat/Bank/

Instansi Terkait 

Biaya Pencabutan Sita di BPN /Samsat/Instansi terkait Redaksi Penetapan Sita

Materai Sita

Biaya Transportasi Ke lokasi penyitaan

Rp .25.000,-

Rp. 25.000,-

Rp. 25.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 200.000,-

sesuai kebutuhan.

sesuai tarif instansi.

Rp.10.000,-

Rp.10.000,-

sesuai kebutuhan.

  1. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  2. Biaya transportasi ke lokasi penyitaan yang dicantumkan pada perhitungan ini dapat berubah sesuai biaya riil yang diperlukan untuk itu.
  3. Besarnya panjar sita terhadap objek yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tamiang Layang ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah dengan ongkos kirim.
 

JUMLAH PANJAR

Rp.785.000,-

 
PANJAR BIAYA EKSEKUSI  (Radius l)

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Pendaftaran Permohonan Eksekusi (PNBP)

Biaya Penetapan Teguran Eksekusi  (PNBP)

Biaya Panggilan Kepada Pemohon  Eksekusi    1 x @ Rp. 100.000,-  (sesuai radius)

Biaya Aamaning Kepada Termohon Eksekusi  2 x @ Rp. 100.000,-  (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon    Eksekusi  (sesuai radius)

Biaya PNBP Aanmaning kepada Termohon

Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Kepada Lurah atau Kepala Desa setempat

Biaya Penyampian Salinan Berita Acara Eksekusi  kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi  2 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Lurah setempat    1 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya  Pemberitahuan  Pengangkatan  Sita    kepada BPN/Samsat/Bank  dan  Instansi    Terkait

Biaya  Regestrasi    Pengangkatan  Sita  pada    Kantor BPN/Bank dan Instansi Terkait

Biaya 2 (dua) orang saksi @ Rp. 200.000,-

Biaya Transportasi ke Lokasi Penyitaan

Redaksi

Materai

Rp.10.000.,

Rp.10.000,-

Rp.  100.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.10.000,-

Rp.  100.000,-

Rp.  200.000,-

Rp.  100.000,-

Rp.  100.000,-

Rp.    50.000,-

Rp. 400.000,-

sesuai kebutuhan.

Rp.  10.000,-

Rp.  10.000,-

  1. Jika pihak Pemohon dan Termohon eksekusi lebih dari satu orang, maka biaya aanmaning ditambah sesuai jumlah Pemohon dan Termohon eksekusi.
  2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  3. Jika dalam pelaksanaan eksekusi memerlukan pengukuran oleh BPN, maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon Eksekusi.
  4. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang.
  5. Jika objek    eksekusi lebih dari satu objek, maka biayanya ditambah sesuai kebutuhan dengan mempedomani uraian kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi.
  6. Besarnya panjar biaya eksekusi terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim.
  7. Jika eksekusi dilakukan dengan jalan pelelangan, maka biaya lelang sesuai dengan yang ditetapkan kantor lelang dan akan dikenai biaya PNBP sebesar Rp.40.000,-
  8. Jika dalam pelaksanaan eksekusi melalui sita eksekusi, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.65.000,-
  9. Jika dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan perintah pengosongan, maka dikenai biaya PNBP sebesar Rp.80.000,-
  10. Biaya keamanan (Kepolisian) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon eksekusi.  
 

JUMLAH  PANJAR

Rp.1.500.000,-

 
PANJAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) Radius l

NO

URAIAN

BIAYA

KETERANGAN

1

2

3

4

1

2

3

4

5

Biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019

Biaya Penetapan (PNBP)

Biaya  Pemberitahuan  Kepada    Para  Pihak 2 x @

Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Pemberitahuan ke Kelurahan/Desa  Setempat 1 x @ Rp. 100.000,- (sesuai radius)

Biaya Transportasi 

Biaya petugas Kelurahan/Desa 2 orang @ Rp.150.000

Rp.10.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-

sesuai kebutuhan.

Rp. 300.000,-

  1. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Barito Timur, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 75.000,- per panggilan.
  2. Biaya tersebut untuk objek ysng berada dalam wilayah 1 (satu) Kelurahan/Desa.
  3. Besarnya panjar biaya terhadap objek yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Tamiang Layang, akan ditetapkan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama terkait ditambah ongkos kirim. 
  4. Biaya transportasi akan dihitung sesuai dengan perhitungan riil sewaktu pemeriksaan setempat dilaksanakan.
  5. Jika pemeriksaan setempat dilakukan atas permintaan pihak, maka dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.10.000,-
  6. Biaya keamanan (kepolisian) menjadi tanggung jawab langsung Pemohon pemeriksaan setempat (PS).
 

JUMLAH PANJAR

Rp. 610.000

 

057