Perencanaan
Pengadilan Agama Tamiang Layang

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rencana Pengadaan dan Realisasi Pengadaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Tamiang Layang Tahun 2021
Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI telah menerapkan Teknologi Informasi sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan dan juga dalam mendukung kemudahan pemberian layanan dan akses masyarakat pencari keadilan.
Berikut merupakan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan TI di Pengadilan Agama Tamiang Layang:
1. Rencana Perawatan dan Pemeliharaan TI TA 2021
2. Rencana Perawatan dan Pemeliharaan TI TA 2022