
Selasa 24 Januari 2023
Pada hari selasa pagi kami selaku mahasiswa dari IAIN Palangkaraya yang magang di suatu Pengadilan Agama Tamiang Layang, seperti rutinitas pada umumnya pagi hari senin sampai jum’at yaitu adalah penyampaian bidang materi dari berbagai Permateri yang bertugas, Tepat pada jam 08.32 pagi selasa ini permateri sekaligus materi yang disampaikan oleh Bapak Hakim M. Basthomy Firdaus S.H., M.H.
Pembahasannya meliputi 2 saksi yang tidak diperbolehkan yaitu Keluarga dan tangan kanan. Persangkaan yang berwajib menyangka adalah hakim, pengakuan oleh tergugat yang mengakui, sumpah dapat dijatuhkan apabila memang tidak adanya bukti lagi, pembuktian diluar persidangan. Adapun materi mengenai tentang PK, PTA, MA, Verzet, Verstek dan eksepsi absolut dan relatif, Kemudian sita jaminan.