Senin 8 Maret 2021, Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali melaksanakan verifikasi pra pelaksanaan sidang keliling tahap ketiga di Kecamatan Pematang karau berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang dilakukan di kantor kecamatan setempat, verifikasi kali ini dilakukan langsung ke Desa Muara Plantau dengan menempuh medan yang berat hingga menyusuri sungai Barito dengan perahu klotok untuk mencapai Desa Muara Plantau, pada kegiatan kali ini Tim Verifikasi Pengadilan Agama Tamiang Layang telah memverifikasi 30 permohonan istbat nikah di Desa Muara Plantau.

 Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan  Agama Tamiang Layang guna membantu masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat 4 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.