Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Tamiang Layang menggelar Sidang Keliling tahap Pertama pada Tahun 2022 di Kecamatan Awang pada Hari Kamis, 10 Maret 2022.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini bertempat di Kantor urusan Agama Kecamatan Awang dengan 1 (Satu) Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis, Syahrul Ramadhan, S.H.I serta Hakim Anggota Miftah Faridi, S.H.I dan Basthomy Firdaus, S.H., dan menggelar sidang sebanyak 3 (tiga) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).