PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Perkara yang dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang adalah perkara perdata yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara tersebut meliputi: perkawinan; kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah dan sengketa ekonomi Syariah.

Jenis Perkara tersebut secara rinci meliputi: cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pengesahan perkawinan (isbat nikah), pengangkatan anak (adopsi), gugatan hak asuh anak (hadhanah), pembatalan nikah (fasakh), gugatan harta bersama (gono-gini), pengesahan anak, penetapan asal-usul anak, permohonan wali adhal, permohonan perwalian, penetapan ahli waris, gugatan nafkah, dan perkara lain sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Jika penggugat / pemohon tidak mengetahui alamat tempat tinggal tergugat atau pihak lainnya, maka pemanggilan dapat dilakukan melalui media massa (untuk perkara perceraian) atau melalui kantor bupati. Pada perkara perceraian berkas yang perlu disiapkan jika terdapat pihak yang tidak diketahui alamatnya adalah surat keterangan ghaib (atau sejenisnya) yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah tempat tinggal terakhir pihak tersebut.

Persidangan di pengadilan Agama mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (BW, R.Bg., KUH Perdata, Perma dan lain sebagainya). Perkara yang sudah didaftarkan akan ditentukan jadwal sidangnya oleh Ketua Majelis / Hakim pemeriksa perkara. Secara ringkas, urutan persidangan secara umum adalah sebagai berikut:

TAHAPAN SIDANG PERKARA GUGATAN

Catatan :

  1. Urutan persidangan tersebut dapat berubah tergantung kondisi perkara. Hal-hal yang dapat merubah urutan tahapan persidangan antara lain: pemanggilan kepada Pihak yang tidak hadir, adanya penyitaan, gugatan provisi, pemeriksaan setempat (decente), intervensi dari pihak ketiga dan sebab lain sebagaimana diatur hukum acara perdata.
  2. Waktu penyelesaian perkara tidak dapat ditentukan secara pasti (bisa lebih atau kurang dari 1 bulan), bergantung pada kondisi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

TAHAPAN SIDANG PERKARA PERMOHONAN

Catatan :

  1. Urutan persidangan tersebut dapat berubah tergantung kondisi perkara. Hal-hal yang dapat merubah urutan tahapan persidangan antara lain: pemanggilan kepada Pihak yang tidak hadir, pemanggilan anak atau orang tua untuk memberikan keterangan dan sebab lain sebagaimana diatur hukum acara perdata. 
  2. Waktu penyelesaian perkara tidak dapat ditentukan secara pasti (bisa lebih atau kurang dari 1 bulan), bergantung pada kondisi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Lihat prosedur berperkara selengkapnya di sini:

Sebelum melakukan pendaftaran perkara, salah satu hal yang harus diketahui yaitu biaya panjar perkara, yang dimaksud biaya panjar perkara yaitu biaya yang dibayarkan oleh pihak berperkara atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Tamiang Layang, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.

Lihat rincian biaya proses berperkara selengkapnya di sini:

Surat permohonan atau gugatan dapat dibuat secara mandiri oleh pihak pemohon atau penggugat. Dalam hal penggugat atau pemohon tidak dapat membuat surat permohonan atau gugatan maka dapat menggunakan alternatif sebagai berikut:

Melalui Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Badilag mahkamah Agung RI dengan mekanisme pengisian form secara online. Untuk mengakses aplikasi ini, silahkan klik link di bawah ini untuk menuju Aplikasi Gugatan Mandiri.

Melalui Template Gugatan/Permohonan

Pengadilan Agama Tamiang Layang menyediakan berbagai template / blanko kosong gugatan atau permohonan yang dapat disesuaikan dengan kasus masing-masing pihak. Silahkan klik link di bawah ini untuk mengakses Template Gugatan/Permohonan.

Melalui Jasa POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum merupakan Lembaga eksternal pengadilan dari LBH, yang bekerja sama dengan pengadilan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Posbakum Pengadilan Agama Tamiang Layang terletak di kantor Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Pada dasarnya setiap orang dapat berperkara secara mandiri tanpa bantuan atau jasa pengacara. Pengacara merupakan profesi di luar pengadilan yang memberikan bantuan berupa pendampingan dan penasihatan bagi pihak yang sedang atau akan berperkara di pengadilan. Keterbatasan dalam pengetahuan hukum, atau keterbatasan untuk mengikuti persidangan dapat dibantu oleh pengacara. Namun kami tetap menyarankan, jika anda menggunakan jasa pengacara pastikan pengacara tersebut memiliki kartu tanda organisasi advokat dan berita acara sumpah advokat yang membuktikan bahwa pengacara tersebut adalah pengacara yang resmi. Dan jika anda tidak menggunakan jasa pengacara, anda bisa berperkara secara mandiri dengan bantuan dari kami dengan ketentuan bantuan tersebut masih dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan tidak menyalahi kode etik profesi pegawai pengadilan.

Dokumen wajib dalam mengajukan gugatan atau permohonan adalah surat gugatan atau surat permohonan. Selain dokumen tersebut, diperlukan dokumen alat bukti yang membuktikan dalil-dalil gugatan / permohonan. Contoh: KTP atau surat keterangan domisili yang membuktikan identitas dan tempat tinggal, akta kelahiran yang membuktikan kelahiran seorang anak, akta nikah yang membuktikan adanya perkawinan, BPKB yang membuktikan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Informasi lebih lengkap mengenai berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan, klik link di bawah ini untuk mengakses Syarat Berperkara.

Untuk mengetahui proses perkara dan jadwal sidang, silahkan kunjungi situs sipp.pa-tamianglayang.go.id (klik link yang disediakan di bawah ini), dan cari nomor perkara yang dimaksud (Nama pihak disamarkan untuk menjaga kerahasiaan).

Putusan/penetapan dan akta cerai dapat diambil setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht). Perhitungan waktu BHT adalah 14 hari pasca pembacaan putusan/penetapan atau 14 hari pasca pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir.

Apabila anda tidak menemukan informasi yang anda cari, silahkan hubungi Petugas Informasi kami. Klik link di bawah ini untuk terhubung dengan kami secara online.

Skip to content