Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Adminstrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Nomor; B-82/Bua.3/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Penertiban Rekening Satuan Kerja.
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Kuara Pengguna Anggaran Unit Eselon I Pusat; 2. Para Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Kuasa Pengguna Angaran Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Peradialan Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: